2. Pelamar P1 PPPK guru yang kehilangan penempatannya di seleksi PPPK guru tahun 2022 akan tetap berstatus P1 dan masih diprioritaskan menjadi PPPK guru,
3. Artinya, Pelamar P1 PPPK guru ini juga otomatis langsung terdaftar pada proses seleksi PPPK guru tahun 2023 selanjutnya,
4. Nunuk memastikan, pelamar P1 PPPK guru yang kehilangan penempatan tidak akan tergeser dari sekolah asalnya.
Baca Juga: Doa Qunut yang Dibaca saat Shalat Witir Ramadhan Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahnya
Dirjen GTK tersebut menyampaikan bahwa pelamar P1 PPPK guru tak perlu mengikuti tes lagi, dan langsung menunggu penempatan.
Menurut Permenpan RB No. 20 tahun 2022, yang merupakan pelamar prioritas 1 dalam seleksi PPPK guru adalah THK-II, guru honorer, lulusan PPG dan guru swasta yang semuanya memenuhi passing grade pada seleksi JF guru tahun 2021.
Pelamar P2 adalah THK-II, dan pelamar P3 adalah guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik. Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru juga harus memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Mendikbud bertugas menyusun kebutuhan jumlah. jenis jabatan yang akan membuka formasi, serta unit penempatan PPPK guru. Komposisi soal, durasi tes, bobot nilai hingga passing grade juga ditentukan oleh Mendikbud.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Siapa Juara Sprint Race Pertama dalam Sejarah?