Menurut penyesuaian jadwal dari BKN, jadwal pengumuman kelulusan pasca masa sanggah dalam seleksi PPPK guru adalah pada tanggal 9 - 10 April 2023. Namun, bagaimanakah masa sanggah itu?
Apabila pelamar merasa keberatan dengan hasil seleksi PPPK guru yang diumumkan, diperbolehkan mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi PPPK guru.
Panitia seleksi PPPK guru dapat menerima sanggahan dengan syarat bahwa sanggahannya tidak berasal dari kesalahan pelamar PPPK guru.
Lalu, dengan diterimanya sanggahan tersebut oleh panitia seleksi PPPK guru, maka dilaporkanlah pada Panselnas untuk meminta izin perubahan pengumuman hasil final dari seleksi PPPK guru yang telah dipublikasi.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan ASN PPPK dan PNS, Simak Selengkapnya
Panitia seleksi PPPK guru Kemendikbudristek dan panitia seleksi instansi daerah menurut persetujuan ketua Panselnas, dapat mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya pengajuan sanggahan dari pelamar PPPK guru. ***