Guru yang Sudah Lama Menerima Tunjangan Sertifikasi Tiba-Tiba Bisa Diberhentikan, Kenapa?

- 26 Maret 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG pendidik diberhentikan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG pendidik diberhentikan /rawpixel.com/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Terdapat guru yang sudah lama mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, secara tiba-tiba diberhentikan tunjangannya. Padahal, semua guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag yang sudah sertifikasi berhak menerima tunjangan sertifikasi guru. Lantas, kenapa ada beberapa guru yang sudah lama mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, tiba-tiba diberhentikan?
 

 
Ternyata memang terdapat beberapa kriteria guru yang dihapuskan tunjangannya sesuai dengan yang tertuang dalam juknis resmi pemerintah.

Juknis yang dimaksudkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur perihal "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus untuk Guru Non PNS."

 
Termuat dalam beberapa pasal dan ayat dalam juknis yang menyampaikan perihal tunjangan profesi guru (TPG) untuk tenaga pendidik yang berstatus non PNS.

Pasalnya, tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru non PNS yang sudah memiliki kriteria mendapatkan suatu tunjangan sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 6.

Lalu, pada pasal berapa yang menyatakan adanya pemberhentian tunjangan profesi guru? Yakni, pada Pasal 3 ayat 2 memang secara tersirat menyebutkan tentang hal itu.

Dikatakan bahwa tunjangan profesi guru dikecualikan bagi: tenaga guru pendidikan agama yang TPG guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan guru yang mengabdi atau mengajar di satuan pendidikan kerja sama.
 
Baca Juga: Cukup Menegangkan, Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 Sampai di Tahap Menunggu…

Berdasarkan juknis tersebut, dikatakan bahwa guru yang mengajar di satuan pendidikan kerja sama sudah tidak menerima TPG alias diberhentikan tunjangannya.

Apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan kerja sama?

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah instansi sekolah atau satuan pendidikan yang didirikan atau yang sudah dikelola dengan atas dasar kerja sama bersama Lembaga Pendidikan Asing.

Selain itu, satuan pendidikan tersebut harus sudah terakreditasi atau sudah diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal maupun jalur non formal sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
 
Hal itu memang sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Desember tahun 2014, yang mana semua sekolah yang sudah internasional di Indonesia harus mengganti namamu menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Satuan pendidikan kerja sama berdasarkan ketentuan tersebut merupakan satuan pendidikan atau sekolah yang dijuluki sekolah internasional.

Nah, guru harus mengetahui apakah sekolahnya sudah SPK ataukah belum. Data satuan pendidikan yang SPK di Indonesia diketahui cukup banyak, hingga sekitar 500-an.

Hal itu bahkan berdasarkan tahun 2014 sampai 2018, klik link ini untuk mengecek data: https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/satuan-pendidikan-kerjasama-spk.
 
 
Kesimpulan berdasarkan informasi tersebut, berarti guru yang mengajar di satuan pendidikan kerja sama atau disebut juga dengan SPK, tunjangannya sudah tidak diberikan.

Adapun informasi secara lengkap atau informasi secara lengkapnya dapat dipantau lewat laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x