Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

- 27 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi tunjangan guru PNS
Ilustrasi tunjangan guru PNS /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Adanya tunjangan sebesar Rp6 juta cair di antara kategori guru-guru terpilih? Simak penjelasannya berikut ini.

 Kategori guru yang bisa menerima tunjangan tambahan sebesar Rp6 juta yaitu bisa dilihat dari tabel gaji sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih guru dari kategori ASN atau PPPK dengan golongan dan ruang tertinggi yang mendapatkan gaji hampir Rp6 juta rupiah, kemungkinan bisa mendapatkan jumlah tunjangan yang sama.

Baca Juga: KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

Jenis tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang berjumlah sebesar satu kali gaji pokok, sebagaimana termuat dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud No 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi ini akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Saat ini, tengah menginjak bulan Maret atau bulan ketiga sebagaimana pada peraturan tersebut, tunjangan sertifikasi sedang dalam tahap dicairkan.

Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Sudah Cair Sebelum Lebaran untuk Wilayah Ini, Cek Segera!

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x