Persiapkan PPG Dalam Jabatan 2023, Ini yang Harus Dilakukan Guru agar Bisa Sertifikasi, Batas 31 Maret 2023

- 27 Maret 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mempersiapkan berkas verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam jabatan 2023
Ilustrasi guru yang sedang mempersiapkan berkas verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam jabatan 2023 /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - PPG Dalam Jabatan 2023 sedang dipersiapkan untuk bisa dilaksanakan segera. Tentunya, guru yang belum sertifikasi harus mengetahui informasi berikut karena ada tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 sesuai jadwal resmi dari Kemdikbud.

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 sebenarnya sudah diumumkan Kemdikbud melalui laman resmi PPG Kemdikbud pada 7 Maret 2023 lalu dengan merilis SE Ditjen GTK Kemdikbud Ristek tertanggal 6 Maret 2023 nomor 0414/B2/GT.00.05/2023. Surat edaran tersebut berisi tentang informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Tidak semua guru bisa mengikuti verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam Jabatan 2023. Seperti yang sudah disebutkan dalam perihal SE bahwa hanya guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG, dalam surat disebut secara spesifik mengacu pada peserta verval sasaran 5, yang namanya terdaftar sebagai peserta verval sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud da memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti verval administrasi ini.

Baca Juga: Kedapatan Jual Miras, Toko Jamu di Depok Kena Gerebek Polisi

Jadi, untuk mengikuti verval administrasi dalam proses persiapan PPG Dalam Jabatan 2023, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta verval sasaran 5 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud. Dengan ini, Anda bisa segera mengikuti proses sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Keuntungan Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

Tentu ada keuntungan yang diperoleh guru yang bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2023 nantinya. Setiap guru yang lulus dari PPG Dalam Jabatan 2023 akan terdaftar di data kelulusan sertifikasi Kemdikbud.

Dengan ini, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik, sebuah tanda dan pengakuan secara formal dan profesional bahwa guru yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik profesional di Indonesia. Selain itu, guru sertifikasi juga berhak memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x