Mekanisme PPPK Guru 2023 Masih Sama dengan Tahun 2022? Ini Surat Edaran Resminya

- 28 Maret 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 kurang lebih memiliki kesamaan dengan rekrutmen tahun 2022
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 kurang lebih memiliki kesamaan dengan rekrutmen tahun 2022 /Humas KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com - Sebagian mekanisme PPPK guru tahun 2023 masih sama dengan di tahun 2022, seperti halnya untuk prioritas pelamar pertama (P1).

Sementara itu, pemerintah juga sudah menerbitkan surat edaran Nomor :B/ IM.SM.01.00/2023 mengenai pengadaan rekrutmen PPPK tahun 2023.

Pada surat edaran tersebut, terdapat ketentuan untuk kebutuhan formasi pada instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Selain rekrutmen PPPK, surat edaran tersebut juga menyebutkan tentang seleksi PNS, yang mana dalam pemenuhan kebutuhan formasi, instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru Berbahagia, Masih Bisa Mengabdi di Sekolah, Nanti ini Sumber Gajinya

Usulan kebutuhan formasi juga harus memperhatikan anggaran APBD dan APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pendidikan dan kesehatan.

Pada pengusulan kebutuhan formasi untuk instansi pusat, memperhatikan jumlah ASN yang pensiun tahun 2023 dan kesediaan/kemampuan anggaran.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x