Mekanisme PPPK Guru 2023 Masih Sama dengan Tahun 2022? Ini Surat Edaran Resminya

- 28 Maret 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 kurang lebih memiliki kesamaan dengan rekrutmen tahun 2022
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 kurang lebih memiliki kesamaan dengan rekrutmen tahun 2022 /Humas KemenPANRB/

3. Pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya, akan diikutkan dalam seleksi PPPK tahun 2023 sebagai pelamar yang diprioritaskan.

4. Pada tahun 2023 pelamar prioritas pertama, dijanjikan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Miliaran Dana BOP Segera Dicairkan oleh Kemenag untuk RA Sebelum Lebaran 2023

Diketahui bahwa pelamar P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan sejumlah 3.043 orang. Maka, pelamar tersebut tidak akan mengikuti tes kembali dan hanya menunggu penempatan di tahun 2023.

Mekanisme untuk pelamar P1 tahun 2023 kurang lebih sama dengan rekrutmen tahun 2022 yang langsung penempatan tanpa mengikuti tes.

Atas mekanisme tersebut, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani meminta Pemda mengusulkan formasi sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x