BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru non sertifikasi untuk mengajukan berkas atau pendaftaran.
Pengajuan berkas yang diminta oleh Kemdikbud yaitu untuk Verval administrasi PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.
Verval administrasi yang disampaikan oleh Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi peserta PPG Dalam Jabatan verval sasaran 5.
Informasi verval tersebut disampaikan dalam surat edaran resmi nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 yang menindaklanjuti surat edaran Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Surat edaran tersebut menyampaikan perpanjangan waktu ajuan berkas, verifikasi, dan validasi administrasi oleh petugas untuk peserta verval sasaran 5 sebagai berikut.
- Pendaftaran/Ajuan Berkas jadwal semula diadakan pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023. Namun, jadwalnya diperpanjang dari tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga: Para Guru Non Sertifikasi, Ini Tahapan Ujian PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik....