Jadi ASN Jalur Sekolah Kedinasan, Menpan-RB: Ada 4.138 Kebutuhan Formasi

- 29 Maret 2023, 09:31 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengumumkan ada 4.138 kebutuhan formasi sekolah kedinasa tahun 2023. Daftar ini untuk jadi ASN!
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengumumkan ada 4.138 kebutuhan formasi sekolah kedinasa tahun 2023. Daftar ini untuk jadi ASN! /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kesempatan terbuka bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN dengan jalur sekolah kedinasan. Menjadi ASN tidak hanya bisa ditempuh dengan mendaftar CPNS atau seleksi PPPK sebab pemerintah telah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. Nantinya, pelamar ini bisa menjadi ASN dengan jalur sekolah kedinasan.

"Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Masyarakat yang ingin menjadi ASN melalui jalur sekolah kedinasan dapat mendaftarkan diri pada tanggal 1-30 April 2023.

Pendaftaran sekolah kedinasan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan menyiapkan berkas pendaftaran secara lengkap untuk dapat mendaftarkan diri.

Baca Juga: Pengumuman! Menkeu Cs Buka Lowongan untuk 2 Calon non Ex-officio DK OJK, Cek Persyaratannya Berikut

Anda dapat mengecek laman instansi resmi untuk mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang dibutuhkan untuk dapat mendaftar sekolah kedinasan tahun 2023.

Alur Seleksi Sekolah Kedinasan

Setelah pendaftaran, pelamar akan melalui sejumlah tes atau seleksi. Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD direncanakan untuk dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023.

SKD dilaksanakan selama 100 menit dengan beberapa tes, meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsanaan (TWK). Seperti seleksi calon ASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan tahun ini juga menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dengan ini, pemerintah memastikan seleksi berjalan secara transparan dan objektif, sebagaimana yang ditegaskan oleh Menpan-RB Anas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x