KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya

- 29 Maret 2023, 12:26 WIB
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Berikut syarat daftarnya /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah program pemerintah dalam memberikan bantuan biaya kuliah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dalam menempuh perkuliahan.

KIP Kuliah diberikan sebagai bantuan biaya kuliah kepada pendaftar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun, penerima harus memiliki potensi akademik yang baik untuk dapat memperolehnya.

Potensi akademik pendaftar dijadikan syarat KIP Kuliah sebagai jaminan bahwa para penerima kelak memiliki kemauan tinggi dan potensi yang baik dalam menyelesaikan pendidikan tinggi.

Mengapa KIP Kuliah tidak disebut sebagai beasiswa? KIP Kuliah sejatinya berbeda dari program beasiswa yang fokus memberikan penghargaan berupa dukungan dana bagi para pendaftar yang memiliki prestasi.

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Inilah 4 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Belum Banyak Diketahui

Perbedaan antara KIP Kuliah dan beasiswa dapat dilihat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76 yang menjelaskan tentang Pendidikan Tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah sepenuhnya gratis dan tidak dikenakan biaya. Apabila Anda sebagai pendaftar KIP Kuliah dipungut biaya saat mendaftar dalam program ini, Anda bisa segera melaporkannya ke Helpdesk KIP Kuliah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x