BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru tentang adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 telah terbit. Sejumlah wilayah telah mendapatkan pencairan dari Kemenag.
Kabar baik tersebut memang menjadi info yang sangat ditunggu oleh tenaga pendidik, karena tunjangan sertifikasi guru 2023 yang dicairkan Kemenag tersebut sangat membantu peningkatan kesejahteraan mereka.
Pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri juga akan sangat terbantu dengan adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 oleh Kemenag.
Perlu diketahui, tunjangan sertifikasi guru bersumber dari dua kementerian, yaitu Kemenag dan Kemdikbud. Keduanya memiliki perbedaan dalam mekanisme pencairan tunjangan tersebut.
Baca Juga: KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya
Dalam proses pencairan tunjangan tersebut, Kemenag melakukannya berdasarkan pada Keputusan Direktur Pendidikan Islam no 7475 tahun 2022.
Dalam surat keputusan tersebut, pada pasal 4 disebutkan bahwa “Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja”.
Hal yang berbeda terjadi dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dari Kemdikbud. Para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud harus menunggu status valid pada Info GTK yang dimilikinya.