Dirjen GTK tersebut menjelaskan bahwa terdapat 21,5 persen formasi yang merupakan sisa dari hasil seleksi PPPK guru 2022.
Sedangkan formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah berjumlah sebanyak 319.029, dan ada sejumlah 250.320 atau 78,5 persen yang mendapat penempatan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id, sisa formasi tersebut terjadi karena beberapa hal, seperti:
- Terdapatnya formasi yang tidak ada pendaftarnya dan hal ini banyak terjadi di wilayah timur Indonesia.
- Sedikitnya kelulusan dari para pelamar umum, yaitu kurang dari 20% dari formasi yang tersedia.
- Adanya sejumlah formasi yang tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar terutama Prioritas 1 dan Pelamar Umum.
Nunuk juga memberikan gambaran tentang adanya 601.286 formasi yang dibutuhkan di tahun 2023 yang bertujuan untuk menuntaskan kebutuhan guru ASN PPPK di sekolah negeri.
“Pada tahun 2023 diharapkan formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan Guru ASN,” ujarnya mengakhiri penjelasan.***