DEADLINE 31 Maret, Guru Ini Ditunggu Kemdikbud Lakukan Pendaftaran Jelang Program Sertifikasi 2023

- 30 Maret 2023, 03:30 WIB
Menjelang program sertifikasi guru 2023, para guru ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran terakhir tanggal 31 Maret 2023.
Menjelang program sertifikasi guru 2023, para guru ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran terakhir tanggal 31 Maret 2023. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Menjelang pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2023, para guru kategori ini ditunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran terakhir tanggal 31 Maret 2023.

Para guru yang belum sertifikasi menanti kabar pelaksanaan program sertifikasi dari Kemdikbud. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi, guru harus mengikuti dan menyelesaikan program sertifikasi.

Sertifikasi pada guru merupakan pengakuan atas profesionalitas guru. Selain itu, sertifikasi juga menjadi syarat yang harus dimiliki guru agar mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: ASIK! Guru Sertifikasi Daerah Ini Cair TPG sebelum Lebaran. Apakah Daerahmu Masuk di Daftar?

Oleh karena itu, tak heran jika para guru yang belum sertifikasi segera diikutkan program sertifikasi oleh Kemdikbud.

Menjelang penyelenggaraan program sertifikasi 2023 atau yang juga disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud meminta guru-guru kategori tertentu untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas.

Berkas-berkas yang diajukan para guru ini nantinya akan diverifikasi dan divalidasi sebelum guru yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: YES! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Cair Sebentar Lagi, Sudah Ada Tanda-Tanda…

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi PPG, Ditjen GTK Kemdikbud memberi batas waktu hingga 31 Maret 2023 bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi PLPG untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud dengan nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 24 Maret 2023.

Berdasarkan surat tersebut, batas waktu 31 Maret 2023 adalah jadwal yang sudah diperpanjang. Sebelumnya, batas waktu yang ditetapkan adalah 19 Maret 2023.

Para guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi di akhir PLPG ini disebut juga dengan peserta verval sasaran 5.

Baca Juga: Selamat, 194.032 Guru Madrasah Resmi Ikuti Seleksi Kompetensi PPG Dalam Jabatan. Apa Kata Kemenag?

Pada data Kemdikbud, tercatat jumlah guru non sertifikasi kategori ini ada sebanyak 1.982 guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Para guru yang masuk kategori peserta verval sasaran 5 diminta untuk melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Lebih lanjut, guru yang masuk peserta verval sasaran 5 ini bukan hanya guru, tetapi juga kepala sekolah.

Baik guru maupun kepala sekolah yang termasuk peserta verval sasaran 5 ini harus memenuhi persyaratan lain seperti syarat usia, yakni kurang dari 58 tahun pada 31 Desember 2023, hingga kepemilikan NUPTK, dan keaktifan mengajar maupun mengemban tugas sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kelompok Guru Ini Sudah Siap Jadi Tendik Profesional Lewat PPG Daljab 2023, M. Zain: Jangan Sampai…

Adapun berkas-berkas yang harus diunggah antara lain scan ijazah S1 atau D4, scan SK pengangkatan pertama, scan status kepegawaian, scan SK pembagian tugas mengajar, hingga pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Untuk melihat persyaratan lengkapnya, Anda bisa mengunjungi laman ini

Demikian informasi mengenai batas waktu bagi guru yang diminta Kemdikbud melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas menjelang PPG Dalam Jabatan 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x