SAH, Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini Diberi Uang 50 Persen dan Ada Lagi...

- 30 Maret 2023, 07:55 WIB
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini /Instagram kemenkeuri

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar penting untuk guru dan dosen pada tahun 2023 ini, terkait dengan tunjangan yang akan diberikan ke guru.

Perlu diketahui oleh guru dan dosen bahwasanya Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan terbaru tahun 2023 untuk guru dalam mendapatkan tunjangan.

Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh guru dan dosen adalah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

PP tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 yang salah satunya adalah untuk guru.

Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa THR atau tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan.

Baca Juga: BERSIAP, Tunjangan Guru 2023 Ini Diterima Paling Cepat di Tanggal Segini. Kemenkeu Sudah Sahkan...

Adapun yang akan menerima THR pada tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. ASN Pusat, prajurit TNI, pejabat negara, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 orang, seperti guru ASND yang telah menerima TPG sebanyak 1,1 juta guru, guru ASND yang telah menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x