SAH, Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini Diberi Uang 50 Persen dan Ada Lagi...

- 30 Maret 2023, 07:55 WIB
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini /Instagram kemenkeuri

3. Pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang yang pensiun.

Lebih lanjut terkait dengan pemberian THR, Kemenkeu juga telah mengalokasikan dalam APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada tahun 2023 ini.

Untuk besaran alokasi dana yang digelontorkan adalah sebanyak Rp11,7 triliun yang diperuntukkan bagi ASN Pusat, prajurit TNI, pejabat negara, dan juga anggota Polri.

Kemudian terkait dengan THR guru tahun 2023, melalui PP tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk segera menindaklanjuti pembayaran THR.

Utamanya bagi guru ASN Daerah yang tidak menerima Tukinda atau TPP dengan pemberian maksimal sebesar 50 persen TPG atau tamsil.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

Sementara Pemerintah juga akan memberikan THR sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Diketahui sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang telah mendapatkan tunjangan kinerja.

Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka pemerintah akan memberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru dan sebesar 50 persen untuk tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x