Dalam hal ini apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR masih bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: DEADLINE 31 Maret, Guru Ini Ditunggu Kemdikbud Lakukan Pendaftaran Jelang Program Sertifikasi 2023
Sebagai informasi bahwasanya untuk waktu penerimaan tunjangan Hari Raya akan diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri.***