SAH, Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini Diberi Uang 50 Persen dan Ada Lagi...

- 30 Maret 2023, 07:55 WIB
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini /Instagram kemenkeuri

Dalam hal ini apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR masih bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: DEADLINE 31 Maret, Guru Ini Ditunggu Kemdikbud Lakukan Pendaftaran Jelang Program Sertifikasi 2023

Sebagai informasi bahwasanya untuk waktu penerimaan tunjangan Hari Raya akan diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x