BARU DISAHKAN, Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya, Diterima Paling Lambat Tanggal Segini...

- 30 Maret 2023, 08:02 WIB
Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya
Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 ini banyak guru yang tengah menantikan mendapatkan tunjangan Hari Raya atau THR jelang Idul Fitri mendatang.

Pemberian THR untuk guru pada tahun 2023 ini, tidak sedikit yang bertanya-tanya terkait dengan berapa besaran yang akan diterima oleh guru saat mendapatkan THR?

Terkait dengan besaran THR yang akan diterima oleh guru, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait dengan besaran THR tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru bahwasanya pada tahun 2023 ini, pemerintah telah mengumumkan kestabilan ekonomi Indonesia setelah ada wabah Covid-19.

Dari kabar pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023.

Baca Juga: SAH, Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini Diberi Uang 50 Persen dan Ada Lagi...

Sebagai wujud penghargaan dan juga kontribusi dari ASN atau Aparatur Sipil Negara, termasuk guru dan dosen serta pensiunan, maka pemerintah telah menetapkan besaran THR yang akan diterima oleh guru dan dosen.

 Adapun untuk besaran THR guru, dosen, dan pensiunan tahun 2023 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan juga tunjangan yang terkait pada gaji atau pensiun (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, fungsional, atau umum).

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x