Selamat, Kemenag akan Salurkan Tunjangan Khusus Guru Total Rp73 Miliar, Maksimal Diterima pada April 2023

- 30 Maret 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi Dirjen GTK madrasah, M. Zain yang menjelaskan pencairan tunjangan khusus guru
Ilustrasi Dirjen GTK madrasah, M. Zain yang menjelaskan pencairan tunjangan khusus guru /Dok. Kemenag

 

BERITASOLORAYA.com -  Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, kabarnnya akan segera menyalurkan sejumlah tunjangan khusus guru Raudhatul Athfal atau RA dan madrasah bagi daerah tertinggal dan terpencil. Total anggaran yang disiapkan oleh Ditjen Pendis Kemenag berjumlah Rp73 miliar, rencananya tunjangan tersebut akan dibayarkan pada 9.043 guru dan tenaga dan kesehatan atau GTK RA juga madrasah untuk pencairan tahap pertama.

Dirjen GTK Madrasah, M. Zain mengatakan bahwa ia dan jajarannya mengebut waktu agar anggaran bagi tunjangan khusus guru tersebut segera dibayarkan pada ribuan guru.

Rencananya, tunjangan khusus guru ini akan dibayarkan pada April 2023. “Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan mulai April 2023,” ungkap M. Zain.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer dan Lulusan PPPK Tahun 2022 Dapat THR 2023? Simak Ketentuan Berikut Ini

M. Zain pun berharap agar tunjangan khusus guru ini bisa meminimalkan kesenjangan yang ada di antara guru yang ada di kota, dengan guru yang menunaikan tugas mengajar di daerah 3T atau daerah tertinggal dan terpencil.

Seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs kemenag.go.id pada 30 Maret 2023, Proses penyaluran tunjangan khusus guru ini akan dibayarkan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

M. Zain mengatakan bahwa, kesejahteraan tenaga pendidik di manapun guru tersebut bertugas adalah suatu bentuk nyata dari peraturan perundang-undangan. Tunjangan khusus guru ini dimaksudkan untuk memacu kualitas mengajar para guru di daerah.

Baca Juga: Kemenhub Minta Pengusaha hentikan Pengiriman di Tanggal ini, Sebelum Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023

“Kesejahteraan tenaga pendidik di manapun tempat tugasnya merupakan amanat dari undang-undang,” kata Dirjen GTK Madrasah, M. Zain.

“Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru agar mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan,” imbuh M. Zain.

M. Zain memaparkan bahwa tunjangan khusus guru merupakan salah satu hak teruntuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) sesuai kondisi daerah dan faktor-faktor lainnya.

Baca Juga: Jadi ASN Lewat Sekolah Kedinasan 2023 dari IPDN dan 7 Instansi Pemerintah Lain, Kemenpan RB: 4.672 Formasi

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x