Selamat, Kemenag akan Salurkan Tunjangan Khusus Guru Total Rp73 Miliar, Maksimal Diterima pada April 2023

- 30 Maret 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi Dirjen GTK madrasah, M. Zain yang menjelaskan pencairan tunjangan khusus guru
Ilustrasi Dirjen GTK madrasah, M. Zain yang menjelaskan pencairan tunjangan khusus guru /Dok. Kemenag

“Ini (tunjangan khusus guru) menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,” lanjut Dirjen GTK Madrasah tersebut.

Lebih lanjut ia juga mengatakan karakteristik daerah dari tempat guru mengajar, yakni: “Daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam dalam keadaan darurat lainnya.”

Tunjangan khusus guru bagi 9 ribu tenaga pendidik ini akan dibayarkan senilai Rp1.350.000 setiap bulannya. Hal ini diatur dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Nomor 182 Tahun 2023.

Baca Juga: Mudik Gratis Polri Presisi: Berangkat via Bus dari Tanggal 18 dan 19 April. Begini Cara Daftarnya

Kemudian, M. Zain juga mengoordinasi kepala kantor wilayah Kemenag provinsi agar segera memberitahukan kepada seluruh jajarannya yang lain.

“Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan pada seluruh kepala seksi madrasah/pendidikan islam di wilayahnya agar segera menginformasikan pada guru-guru di daerahnya,” kata Zain lagi.

Kepala sub-bagian tata usaha GTK madrasah, Ajang Pradira memohon agar tenaga pendidik sangat perlu memperhatikan pengisian data di akun simpatikanya masing-masing. Tak hanya itu, Ajang juga menyampaikan apa sajakah yang diwajibkan dalam pengisian data tersebut.

Baca Juga: WASPADA Virus Marburg, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Hati-Hati

“Atribut data yang sangat krusial yaitu nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, harus sesuai KTP juga KK,” ujar M. Zain melanjutkan.

Ajang Pradita menambahkan, “Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan rekening penerima bantuan.”***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x