Kemudian, terkait dengan besaran kenaikan tunjangan untuk guru dan dosen juga telah disampaikan oleh Kemenkeu.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti untuk pembayaran THR dan gaji ke 13, khususnya bagi guru ASN Daerah yang tidak menerima Tukinda atau TPP dengan pembayaran maksimal sebesar 50 persen TPG dan tamsil.
Baca Juga: Waduh, Tunjangan Insentif Guru Honorer di Kota Medan Terlambat Diterima. Legislator Angkat Bicara...
Bagi guru yang belum menerima THR dalam jangka waktu 10 hari sebelum lebaran, maka pembayaran THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.***