Diberikannya tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap peran para guru RA dan madrasah non PNS, serta sekaligus untuk memotivasi mereka.
Dhani berharap Kanwil Kemenag Provinsi segera melakukan sosialisasi proses pengajuan tunjangan kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh kabupaten/kota.
Baca Juga: Perjalanan PSM Makassar Menapaki Tangga Juara BRI Liga 1 musim 2022/2023, Penantian 23 Tahun!
Tidak lupa pula, Dhani mengimbau agar hal tersebut disosialisasikan juga kepada target penerima tunjangan, yaitu para guru RA dan madrasah non PNS.
Berkaitan dengan hal yang sama, Muhammad Zain memberikan sejumlah penjelasannya tentang proses pengajuan tunjangan tersebut.
Direktur GTK Madrasah Dirjen Pendidikan Islam tersebut, mengatakan pengajuan tunjangan insentif tersebut harus segera dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing dengan batas waktu tertentu.
Batas waktu pengajuan pembayaran tunjangan tersebut adalah seperti yang diungkapkan M. Ali Ramdhani, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,”ujar Dhani.
Selanjutnya Zain mengatakan, bahwa apabila semua persyaratan telah dilengkapi guru, maka berkas pengajuan akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.