KABAR GEMBIRA, Tunjangan Guru PPPK di Daerah ini akan Diberikan Sebanyak Rp223.000 

- 1 April 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi guru PPPK yang mendapatkan tunjangan
Ilustrasi guru PPPK yang mendapatkan tunjangan /tangkapan layar Instagram @pnscantikid /
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK diberikan sebanyak Rp223.000 per orang yang diberikan setiap bulan. Roy Rizali Anwar selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel menyampaikan, tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru di provinsinya saat ini sedang dalam proses pencarian.

Ketentuan pencairan tunjangan guru PPPK disampaikan ketika mewakili/membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 saat rapat paripurna DPRD provinsi setempat, rapat tersebut dipimpin oleh H Supian HK di Banjarmasin tanggal 29 Maret 2023.

"Kita lihat dulu kemampuan keuangan daerah. Tapi, insya Allah tunjangan guru PPPK segera terealisasi," kata Roy yang menanggapi interupsi anggota DPRD Kalsel H Haryanto.
 
 
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Haryanto mengajukan interupsi terkait tunjangan pegawai PPPK guru, yang mana terdapat lebih 1000 orang belum menerima di provinsi tersebut.

Tunjangan guru PPPK yang akan disalurkan sebanyak Rp223.000 untuk setiap orang/bulan atau jauh lebih kecil yang diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel yang sama juga dengan tunjangan PNS.
 
 
Haryanto menyampaikan bahwa alokasi anggaran APBD Kalsel tahun 2023, tunjangan yang disiapkan untuk pegawai PPPK sebanyak total Rp36 miliar, yang mana setiap guru PPPK mendapat tunjangan per bulan sekitar Rp223.000 atau setara dengan ASN-PNS.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Supian HK menyampaikan permasalahan tunjangan
guru PPPK yang sudah ditangani oleh Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan tenaga kerja.

Diketahui bahwa sebelumnya sebanyak puluhan guru PPPK mewakili rekannya yang berjumlah lebih seribu orang mengadukan nasib ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel).

 
Hal itu disebabkan karena selain para tenaga pendidik tersebut belum menerima tunjangan, juga nilai (besaran) tunjangan yang diberikan dianggap kurang adil.

Pasalnya, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru tidak hanya tunjangan sertifikasi, melainkan ada sejumlah tunjangan lainnya.

Di antara tunjangan yang diterima oleh guru adalah tunjangan kinerja, tunjangan khusus, tunjangan hari raya, tunjangan keluarga dan ada juga tambahan penghasilan.

Besaran tunjangan yang diberikan tergantung status dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara untuk informasi lengkap mengenai tunjangan di daerah Kalsel untuk guru PPPK dapat dipantau melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x