INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

- 1 April 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru
Ilustrasi tunjangan insentif guru /Pixabay/WonderfulBali/

BERITASOLORAYA.com - Kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Kali ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menyalurkan tunjangan insentif. Tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) bukan PNS.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, menjelaskan tunjangan insentif merupakan tunjangan disalurkan kepada para guru madrasah bukan PNS seperti Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), RA, Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terangnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari halaman resmi Kemenag, 1 April 2023.

Baca Juga: JANGAN SENANG DULU, THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan kepada Seluruh PNS, Simak Selengkapnya

Anggaran yang disalurkan Rp324 miliar, tunjangan insentif untuk 216.461 guru di seluruh Indonesia.

Dhani mengatakan bahwa penyaluran tunjangan insentif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama dan Lembaga Pendidikan Islam telah mengatur mengenai pencairan pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS.

Dalam KMA tersebut, dijelaskan bahwa pencairan tunjangan fungsional guru bukan PNS dilakukan setiap bulan secara langsung melalui rekening bank yang dimiliki oleh guru bersangkutan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x