Proses pencairan ini dilakukan oleh instansi yang memberikan tunjangan fungsional guru, yaitu Kementerian Agama dan Lembaga Pendidikan Islam yang bersangkutan. Proses pencairan ini dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi data oleh instansi yang bersangkutan.
Namun, perlu diingat bahwa prosedur pencairan tunjangan fungsional guru bukan PNS dapat berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi instansi terkait untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencairan tunjangan fungsional guru bukan PNS.
Ia mengatakan tunjangan insentif ini dirancang sebagai bentuk penghargaan peran guru dan agar para guru termotivasi untuk mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk ilmu pengetahuan.
Dhani menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mensosialisasikan terkait dengan tunjangan insentif.
Tunjangan insentif dapat diakses melalui SIMPATIKA. Jika semua persyaratan lengkap maka, tahap selanjutnya adalah pengajuan tunjangan insentif oleh Kepala Kantor Kemenag Wilayah.
Dijadwalkan bulan Mei 2023 sudah cair. Untuk pendaftaran memiliki batas sampai tanggal 14 April 2023. Para guru akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan. ***