RDPU bersama Komisi X DPR RI Membahas Kesejahteraan PPPK Guru, Kemenkeu Batal Menambah Penggajian?  

- 1 April 2023, 22:15 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

 

BERITASOLORAYA.com - Menyangkut kesejahteraan guru, Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penambahan gaji PPPK yang katanya tidak disalurkan oleh Kemenkeu.

Agustina Wilujeng saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI, mengatakan bahwa adanya ketentuan penggajian tenaga PPPK yang seharusnya dibayar pemerintah pusat melalui DAU pasca persetujuan penambahan PPPK, tapi ternyata tidak ditambahkan oleh Kemenkeu.

Agustina juga menegaskan bahwa banyaknya kendala untuk memastikan kabar hoaks yang wara-wiri mengenai penggajian PPPK. Ia pun mengatakan, hal tersebut akhirnya dikonfirmasi Dirjen Penganggaran, jikalau Kemenkeu memang tidak menambah anggaran untuk penggajian PPPK.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 akan Cair Paling Cepat Tanggal Ini, Simak Selengkapnya…

Namun, menurut yang dipaparkan oleh Pimpinan Komisi X DPR RI ini, yang ada dalam drama penggajian PPPK hanyalah irmak, “Itu berarti memberi tanda bahwa memang ini wajib dibayarkan ke pemda, tapi uangnya tidak dibayarkan oleh Kementerian Keuangan,”

Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Komisi X DPR RI, Mujib Rohmat juga berkata “Para guru yang sudah mengabdi sekian lama, mereka itu bukan orang-orang yang sedang mencari kerja.”

Ia melanjutkan, “Mereka adalah orang yang sudah bekerja,” imbuh Mujib lagi, “Pemerintah yang harus hadir dan mengapresiasi mereka yang sudah bekerja. Karena itu kita minta supaya nggak pakai itu yang namanya tes.”

Baca Juga: TAK DAPAT THR, Honorer dan Tendik Tetap Dapat Gaji Ke-13, BPKAD : PTT dan PTK Non ASN Kantongi Sebelum Lebaran

“Nggak pakai yang namanya seleksi, mereka sudah diseleksi, sudah bekerja dan bahkan sudah sepuluh sampai lima belas tahun,” Mujib juga menambahkan “Itu berarti mereka sudah objektif mendidik bangsa Indonesia terlepas dari dia di negeri atau di swasta.”

“Kita dulu yang membikin Sisdiknas yang isinya tidak ada dikotomi antara negeri dan swasta.” Mujib berharap agar seluruh PPPK guru ini dibuatkan undang-undangnya jadi mereka tetap bisa bertugas di sekolah asalnya.

Kemudian ditambah dengan Drs. Andi Muawiyah yang memaparkan, kasihan PPPK yang belum dapat tempat, dan bagi PPPK yang sudah dapat tempat kemudian dipindah lagi. Selain itu, ia juga membahas terkait kesepakatan dengan rektor UNHAS terkait anggaran pendidikan sebesar 20%.

Baca Juga: INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x