BERITASOLORAYA.com - Informasi pensiun PNS dengan batasan umur telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan masa pensiun guru PNS ternyata terdapat perbedaan dengan PNS jabatan fungsional yang lebih beragam serta masa pensiun juga terdapat perbedaan usia.
Lalu, apakah guru akan pensiun umur 58 atau umur 60 tahun? Simak penjelasan detail terkait dengan batas usia pensiun untuk guru PNS.
Perhatikan usia pensiun PNS yang tentunya telah diatur secara resmi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut ini.
Baca Juga: CEK SEKARANG! Kemenag Bagikan Insentif Guru Madrasah dan RA, Pengajuan Hanya Sampai 7 April!
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman resmi BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, berikut penjelasan mengenai batas usia pensiun guru PNS serta hubungannya dengan peraturan BKN saat penetapan pensiunan PNS Jabatan Fungsional.
Seperti yang diketahui, PNS pada guru sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan jabatan administrasi ataupun PNS jabatan fungsional yang lain.