Pada peraturan tersebut, yakni pasal 7 ayat (2) menyebutkan secara lengkap sebagai berikut.
"Batas Usia Pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,"
Lalu batas usia pensiun akan berbeda dengan jabatan PNS yang berbeda, dalam artian PNS dengan jabatan berikut ini memiliki batas pensiun lebih lama.
Dikatakan bahwa batas usia pensiun yakni pada 60 tahun, berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsonal madya.
Sedangkan ketentuan batas usia pensiun pada 65 tahun berlaku untuk PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli utama.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa memang terdapat perbedaan antara jabatan fungsional guru dengan jabatan fungsional yang lain sebagaimana guru dan dosen telah diatur dalam UU No 14 tahun 2005. Semoga bermanfaat!***