BERITASOLORAYA.com – Para guru ASN yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia, pasti membutuhkan tunjangan guna menanggulangi peningkatan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Oleh sebab itu, maka wajar saja jika para guru ASN merasa bahagia dengan adanya kabar pencairan tunjangan yang akan dilakukan Kemenkeu menjelang hari raya Idul Fitri 2023.
Perihal pencairan tunjangan guru ASN tersebut adalah sebagaimana yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Selain pengumuman tentang tunjangan bagi guru ASN tersebut, Sri Mulyani juga secara umum menjelaskan tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Juga: CAIR, SKTP dan SKTK Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Segera Terbit, Cek Info GTK
Pelaksanaan pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan adanya pencairan tunjangan menjelang hari raya Idul Fitri tersebut, Sri Muyani berharap akan bisa membantu meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat karena adanya proses jual beli.
Namun, pertimbangan terhadap adanya sejumlah aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara tetap perlu dilakukan saat pencairan tunjangan tersebut.