PPG dari Guru Penggerak Langsung Dinyatakan Lulus PPG dan Tidak Wajib Ikut Seleksi? Cek Faktanya di Sini

- 3 April 2023, 07:23 WIB
Ilustrasi. Kabar mengenai Profesi Guru Penggerak langsung dinyatakan lulus PPG segera terbantahkan dengan adanya Surat dari Direktorat PPG.
Ilustrasi. Kabar mengenai Profesi Guru Penggerak langsung dinyatakan lulus PPG segera terbantahkan dengan adanya Surat dari Direktorat PPG. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kabar mengejutkan bagi Guru Penggerak yang mendapat undangan untuk mengikuti PPG Daljab atau Dalam Jabatan.

Kabar mengejutkan bagi Guru Penggerak yang datang sehubungan dengan adanya Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 dengan 0532/B2/GT.00.02/2023.

Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 itu ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail.

Surat yang baru dirilis pada 30 Maret 2023 kemarin, menjawab berita simpag siur terkait kelanjutan dari PPG Daljab dari sasaran 4 (Guru Penggerak).

Baca Juga: Polemik Tunjangan Guru PPPK Kalsel Masih Berlanjut. Pemprov Infokan Kabar Terbarunya Seperti Ini...

Kabar simpang siur yang selama ini terus digaungkan para guru di antaranya yakni, PPG dari lulusan Guru Penggerak hanya UP, sedangkan bagi PPG dari Guru Penggerak langsung UKIN.

Selain itu, ada juga yang berkembang yang menyatakan bahwa PPG dari Guru Penggerak langsung dinyatakan Lulus PPG.

Semua kabar berita tersebut tentunya membuat para pemegang sertifikat Guru Penggerak yang langsung terundang PPG dalam jabatan melalui SIMPKB sempat terlena.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x