BERITASOLORAYA.com - Akhirnya, guru penggerak bisa dapatkan sertifikasi dengan mengikuti ujian dalam program Kementerian Pendidikan lainnya.
Peserta guru penggerak ternyata bisa dapatkan sertifikasi dengan ikuti program PPG Dalam Jabatan dan tentu bisa menjadi penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.
Besaran tunjangan sertifikasi tentunya sangat besar dan menjadi penantian bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, yakni sebesar satu kali gaji pokok.
Program sertifikasi ini bisa didapatkan saat mengikuti seluruh rangkaian PPG Dalam Jabatan hingga lulus dalam ujian PPG Dalam Jabatan.
Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 54 tahun 2022, dikatakan bahwa terdapat kriteria guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Pertama, kategori guru yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah kategori guru penggerak.