SELAMAT, 250.432 Peserta PPPK Guru sampai di Tahap Pemberkasan dan Penetapan NI PPPK, Tinggal Sebentar lagi...

- 16 April 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Tangkapan Layar/ Instagram pnscantikid/

BERITASOLORAYA.com Para peserta PPPK Guru yang telah diangkat menjadi ASN PPPK resmi diselamati oleh Mendikbud Ristek yaitu Nadiem Makarim. Diketahui ada sebanyak 250.432 guru honorer yang telah lulus dalam pasca sanggah sejak dimulai pada 14 April 2023 kemarin.

Maka dari itu, 250.432 guru honorer ini akan segera melanjutkan ke tahap pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 28 April hingga 4 Mei 2023.

Namun, peserta PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam pasca sanggah kemarin belum tentu juga lolos pemeriksaan berkas dan juga mendapat penetapan NI PPPK.

Baca Juga: MANTAP, Guru Sertifikasi Wajib Bahagia. Jelang Idul Fitri, Kemdikbud dan Kemenkeu Beri 2 Kabar Baik Ini...

BKN akan memeriksa kelengkapan maupun keabsahan data peserta PPPK Guru yang bersangkutan.

Pemeriksaan yang dilakukan pada keabsahan surat lamaran, kesesuaian kualifikasi pendidikan, kebenaran data dalam DRH, keabsahan SKCK, SK sehat jasmani dan rohani dan SK tidak mengonsumsi NAPZA.

Dalam hal salah satu yang dipersyaratkan tersebut tidak lengkap atau tak terpenuhi, maka peserta PPPK Guru yang bersangkutan tidak diperbolehkan dalam pengusulan NI PPPK.

Artinya, bagi peserta PPPK guru yang tidak lolos pemberkasan dan pengisian DRH, maka peserta tersebut tidak akan diberikan penetapan nomor induk PPPK Guru.

Baca Juga: RESMI, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2022 Provinsi Banten, Cek Hasil Nilai Anda di Link Berikut!

Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang telah terpenuhi dan persyaratan yang tidak terpenuhi akan ditandai dengan kode berbeda dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk surat lamaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan disiapkan sebagai bahan dasar dalam usul penetapan NI PPPK

- Untuk surat lamaran yang belum memenuhi persyaratan hingga bahan dasar penetapan NI PPPK-nya belum lengkap, akan diminta segera memenuhi berkas lamarannya yang kurang dengan tenggat waktu yang ditentukan.

- Sementara bagi berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan pada peserta PPPK guru dan ia belum bisa mengantongi NI PPPK.

Baca Juga: Kunjungi Rekomendasi 5 Tempat Wisata Kuliner di Kudus, Cocok untuk Buka Bersama di Akhir Ramadan 

Peserta seleksi PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi serta memenuhi persyaratan administrasi akan diangkat menjadi calon PPPK berdasarkan keputusan PPK yang dibuat dengan berpedoman pada lampiran Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Namun, dalam hal peserta yang telah lulus seleksi penerimaan tapi kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga waktu yang ditentukan atau meninggal dunia maka PPK akan lapor pada Kepala Kanreg BKN.

PPK melaporkan pada Kanreg dengan melampirkan surat pengunduran diri dari peserta PPPK Guru bersangkutan atau surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta PPPK Guru tersebut dianggap mengundurkan diri, atau surat keterangan bahwa peserta PPPK Guru telah meninggal.

Dalam hal menggantikan peserta seleksi PPPK Guru yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena berkas persyaratannya yang tak lengkap hingga deadline, pejabat PPK akan mengambil nama peserta seleksi di urutan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x