BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan DRH NI PPPK, ada informasi penting yang perlu Anda ketahui.
Informasi terkait DRH NI PPPK tersebut bisa Anda simak melalui penjelasan dalam pembahasan di bawah ini.
Diketahui informasi tentang DRH NI PPPK tersebut berkaitan dengan adanya perpanjangan waktu.
Baca Juga: 4 Kementerian Minta Pemda Segera Usulkan Formasi Guru Non ASN Jadi PPPK
Adapun informasi tentang DRH NI PPPK terkait perpanjangan waktu dalam pembahasan ini berdasarkan pemaparan yang disampaikan dalam surat edaran resmi.
Perlu Anda ketahui, surat edaran BKN tersebut tentang penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK JF guru tahun 2022 secara elektronik.
Surat edaran BKN tersebut diketahui bernomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 dan tertanggal 4 Mei 2023.
Selain itu surat edaran BKN tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi atau Kabupaten atau Kota.
Disampaikan dalam surat edaran BKN tersebut bahwa menyusul surat Plt. Kepala BKN yang bernomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 dan tertanggal 10 April tentang penyesuaian kembali jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 sebab masih ada sejumlah Instansi yang belum melakukan pengisian DRH atau kepanjangannya Daftar Riwayat Hidup.