BERITASOLORAYA.com - Menuju seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK November 2023 mendatang, Ikatan Dosen Tetap Non-pegawai negeri sipil (IDTN) Kemenag Jawa Timur minta kebijakan afirmasi khusus untuk akomodir jabatan fungsional dosen tetap non-PNS.
Salah satu pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur merasakan keresahan karena hingga kini masih tidak ada kebijakan afirmasi khusus bagi dosen tetap non-PNS yang ingin menjadi PNS atau PPPK.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, tidak adanya kebijakan afirmasi bagi jabatan dosen tetap non-PNS sangat menyulitkan menurut Tya, pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur.
“Di Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 itu yang punya afirmasi (nilai tambah) hanya tenaga teknis non-dosen, tidak ada aturan yang menyebutkan dosen di situ. Menurut kami ini sangat menyulitkan teman-teman, apalagi yang sudah berstatus dosen tetap non-PNS,” tutur pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur itu mengeluhkan.
Tya menyebutkan bahwa secara prosedural pengangkatan dosen tetap non-PNS di lingkungan Kemenag sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016, mulai dari seleksi tulis, psikotes, tes wawancara, hingga microteaching.
Tya sekaligus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menertibkan tenaga honorer yang masuk tanpa adanya seleksi.
Tetapi, Tya tidak puas karena pemerintah belum memberikan kebijakan afirmasi khusus bagi dosen tetap non-PNS pada penerimaan PNS atau PPPK.