BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira hadir kembali bagi para guru PNS dan PPPK 2023. Pasalnya, Menkeu secara resmi mengumumkan akan ada tambahan tunjangan gaji 13 bagi guru PNS dan PPPK.
Menkeu telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian gaji 13 bersama THR pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 yang telah disesuaikan seiring membaiknya kondisi pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Peluncuran kebijakan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi pengabdian paa Aparatur Negara, termasuk TNI, Polri, pensiunan, dan tenaga pendidik termasuk guru yang telah bekerja melayani masyarakat.
Baca Juga: SEMUA GURU Wajib Bersiap 10 Mei 2023, Ada Kabar Gembira dari Kemdikbud Tentang Hal Ini…
Selain itu, adanya kebijakan tambahan tunjangan gaji 13 ini juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Menkeu akan berikan tambahan tunjangan pembayaran gaji 13 pada tahun ini pada guru PNS dan PPPK. Tunjangan ini juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Adapun besarannya yaitu sebanyak 50% bagi guru PNS dan PPPK 2023. Menkeu menyebutkan bahwa hal ini merupakan pertama kali dilakukan pada tahun ini.