BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan besaran potongan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi setiap guru sertifikasi di semua jenjang yaitu TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Para guru sertifikasi di semua jenjang disebut harus bersiap untuk menerima hal ini karena masih banyak yang belum tahu besaran potongan tunjangan sertifikasi yang telah disahkan oleh pemerintah.
TPG sendiri atau tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu pendapatan yang penting bagi tenaga pendidik di Indonesia dari pemerintah karena besarannya yang cukup besar untuk membantu ekonomi para tenaga pendidik.
Diketahui bahwa pemerintah sudah memutuskan bahwa TPG atau tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada para guru baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak akan bulat seperti yang seharusnya karena mengalami potongan.
Baca Juga: SAH, Sri Mulyani Rilis Aturan Baru tentang Tambahan Tunjangan ASN 2023, Ini Kata Pemkab Cianjur
Hal itu disebabkan karena adanya pajak penghasilan yang membuat tunjangan sertifikasi atau TPG ini jadi harus mengalami pemotongan oleh pemerintah.
Lantas berapa besar atau berapa persen potongan pajak TPG yang sudah diputuskan oleh pemerintah? Apakah benar golongan IV mengalami potongan pajak yang tinggi? Simak selengkapnya.