Usul Penetapan NI PPPK Guru Wajib Dilakukan di Tanggal Berikut, Jangan Sampai Lupa Ya, PENTING!

- 24 Mei 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi: dokumen yang perlu disiapkan untuk usul penetapan NI PPPK guru tahun anggaran 2022.
Ilustrasi: dokumen yang perlu disiapkan untuk usul penetapan NI PPPK guru tahun anggaran 2022. /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi penting untuk seluruh PPPK guru di wilayah Indonesia yang dinyatakan lolos seleksi beberapa waktu yang lalu.

 

Informasi ini berpusat pada jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun anggaran 2022, yang harus diikuti oleh seluruh pelamar. Pasalnya seluruh rangkaian seleksi telah dilaksanakan, dan kini saatnya pelamar melakukan tahapan akhir.

Tahapan yang dimaksud adalah pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK guru, sehingga ini akan menjadi hal penting yang wajib diketahui. Di sisi lain, BKN telah resmi mengubah jadwal pengisian DRH dan usul NI PPPK guru tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 3819/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 yang menyebutkan tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaaan PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: MANTAP, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 3 Juta, Ini Cara Mudah untuk Mendaftar

Perlu adanya penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru sebab masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Sementara itu, bagi pelamar yang memang belum melakukan pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK guru maka bisa segera melakukan karena batas waktu hanya tinggal sebentar lagi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x