Usul Penetapan NI PPPK Guru Wajib Dilakukan di Tanggal Berikut, Jangan Sampai Lupa Ya, PENTING!

- 24 Mei 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi: dokumen yang perlu disiapkan untuk usul penetapan NI PPPK guru tahun anggaran 2022.
Ilustrasi: dokumen yang perlu disiapkan untuk usul penetapan NI PPPK guru tahun anggaran 2022. /Freepik/freepik

Beriku adalah jadwal terbaru penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022, yaitu:

  1. Pengisian DRH NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.
  2. Usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Baca Juga: GAJI PNS NAIK, Ucap Syukur atas Dukungan DPR Setarakan Gaji Semua Instansi, Simak Informasi Resmi Berikut Ini

Berdasarkan surat BKN nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 telah diatur  berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan usul penetapan NI PPPK guru.

  1. Mengunggah pas foto paling baru dengan pakaian formal berlatar belakang warna merah.
  2. Mengunggah ijazah asli yang digunakan saat melamar jabatan.
  3. Mengunggah transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar jabatan.
  4. mengunggah DRH dilengkapi tanda tangan pihak bersangkutan sekaligus dilengkapi materai.
  5. Surat pernyataan 5 poin dilengkapi tanda tangan pihak yang bersangkutan dan dilengkapi materai, antara lain:

Baca Juga: HEBOH BANGET, Formasi Bidang Ini Dibuka untuk Instansi Pusat Saja Lho! Makin Siap Ikut CASN 2023

- Tidak pernah dipidana menurut putusan pengadilan sebab menjalankan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat selaku CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta dan BUMN atau BUMD serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dari permintaan sendiri.

- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

- Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus Partai Politik atau berkontribusi dalam politik praktis.

- Bersedia jika ditempatkan baik di semua wilayah Indonesia maupun negara lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x