- Membuat dan mengunggah SKCK yang diterbitkan dari Kepolisian.
- Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter di pelayanan kesehatan pemerintah.
- Mengunggah surat pernyataan bebas narkoba dari dokter pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang.
- Mengunggah keputusan pengangkatan calon PPPK yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Mengunggah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dirilis oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengangkat PPPK di lingkungan kerjanya.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***