SIMAK! Strategi Lolos Jalur Zonasi di PPDB SMA dan SMK Tahun 2023, Ternyata Ada Batasan Umur Maksimalnya…

- 24 Mei 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi strategi lolos jalur zonasi pada PPDB 2023 SMA/SMK
Ilustrasi strategi lolos jalur zonasi pada PPDB 2023 SMA/SMK /Dok. Diskominfo Kabupaten Kulon Progo

BERITASOLORAYA.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 rencananya akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 ada empat jalur PPDB, yaitu zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 15%, perpindahan orang tua/wali maksimal 5%, dan prestasi maksimal 30%.

Adapun kebijakan zonasi ini mulai diterapkan pada tahun 2017 untuk seluruh jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, dan SMA/SMK. Mendikbud pada saat itu yaitu Muhadjir Effendy menyampaikan jika penerapan zonasi ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.

Pengertian zonasi adalah pemecahan area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataann kualitas pendidikan.

Baca Juga: Inilah 10 SMA Swasta di Jawa Timur, Tidak Kalah dari Sekolah Negeri, Simak Selengkapnya…

Pengaturan sistem zonasi pada pelaksanaan seleksi PPDB ini ditentukan dengan mempertimbangkan tempat tinggal calon peserta didik baru dengan lokasi SMA atau SMK terdekat

Ketentuan domisili calon peserta didik baru yang digunakan yaitu berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Artinya alamat yang digunakan mengacu pada yang terdapat pada KK.

Apabila calon peserta didik baru tidak memiliki KK, maka bisa diganti menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW dan yang sudah ditandatangi dan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa setempat.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x