SIMAK! Strategi Lolos Jalur Zonasi di PPDB SMA dan SMK Tahun 2023, Ternyata Ada Batasan Umur Maksimalnya…

- 24 Mei 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi strategi lolos jalur zonasi pada PPDB 2023 SMA/SMK
Ilustrasi strategi lolos jalur zonasi pada PPDB 2023 SMA/SMK /Dok. Diskominfo Kabupaten Kulon Progo

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Pergub DIY Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB. Jalur zonasi dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

Baca Juga: TPG 2023 Tidak Cair? Guru Sertifikasi Harus Simak Beberapa Penyebabnya di Sini

- Zonasi Reguler ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinasi kelurahan/desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat.

- Zonasi Radius ditentukan berdasarkan wilayah yang berada di sekeliling titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan jarak dan kepadatan penduduknya.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:

1. Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas IX (Sembilan) jenjang SMP /MTs.

Baca Juga: Dimulai PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA-SMK, Pertama Ajuan Akun, Bagaimana Caranya? Simak

2. Batasan umur maksimal yaitu 21 tahun pada tanggal 1 Juli saat tahun ajaran baru dimulai, hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk penyandang disabilitas.

3. Khusus untuk calon peserta didik baru SMK, maka juga harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan jurusan / program keahlian yang dipilih.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x