PENTING, Penerima PIP 2023 WAJIB Lakukan Ini Sebelum 30 Juni Jika Tidak Ingin Gagal Terima Bantuan

- 25 Mei 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi. Penerima PIP 2023 harus lalukan ini atas arahan Kemendikbudristek
Ilustrasi. Penerima PIP 2023 harus lalukan ini atas arahan Kemendikbudristek /Tangkap layar puslapdik.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com – Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023 akan segera disalurkan oleh Kemendikbudristek kepada para penerima.

Nominasi calon penerima bantuan pendidikan PIP 2023 telah ditetapkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek lewat SK calon pemerima bagi pelajar yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan.

SK atau surat keputusan nominasi calon penerima bantuan pendidikan PIP tersebut ditetapkan sejak tanggal 13 Maret 2023 lalu. Ada hal penting yang wajib dilakukan para penerima sebelum 30 Juni 2023. Jika terlewat, PIP bisa gagal didapatkan.

PIP sendiri adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai, kesempatan belajar dari pemerintah, hingga perluasan akses yang diberikan kepada pelajar yang kurang mampu agar biaya pendidikannya bisa ter-cover.

Baca Juga: TUNTASKAN Masalah Guru Honorer, Mendikbud Sampaikan 3 Solusi Ini, Salah Satunya Ada Marketplace Guru, Apa Itu?

Kemendikbudristek menetapkan penerima bantuan pendidikan PIP 2023 berasal dari tingkat akhir di masing-masing jenjang, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA dan SMK, serta pelajar di program kesetaraan mulai dari paket A, B, dan C.

Selain para pelajar di tingkat akhir tersebut, SK nominasi penerima PIP 2023 yang ditetapkan Puslapdik Kemendikbudristek juga menyebutkan pelajar tingkat akhir di SLB atau sekolah luar biasa.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x