TERBARU, Daerah Ini Siap Angkat Guru Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

- 25 Mei 2023, 17:21 WIB
Guru Penggerak diprioritaskan untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah
Guru Penggerak diprioritaskan untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah /Instagram.com/@nadiemmakarim/

“Harapan kami dengan mengomunikasikan ini, maka pemerintah daerah dan dinas pendidikan lebih mendukung, berkolaborasi, dan bekerja sama untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,” tutur Rachmadi.

Menurutnya, sumber daya manusia yang unggul bukan sekedar tugas dari Kemendikbudristek, melakukan tanggung jawab bersama dari seluruh lapisan pemerintah.

Baca Juga: SIAP-SIAP, BPNT 2023 Tahap 3 Akan Segera Cair hingga Rp2,4 Juta, Cek Jadwal dan Link Cek Daftar Penerimanya

Dengan dukungan pemerintah daerah terhadapa kebijakan kementerian, kolaborasi bisa terus dilakukan, utamanya dengan pemerinta Kota Semarang.

Nana Stoara Dwi Martadi yang mewaliki Walikota Semarang dalam audiensi pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu itu menyambut positif dorongan pemerintah pusat untuk menugaskan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah.

Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra tersebut akan menggunakan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dalam rangka memilih kepala sekolah di wilayahnya.

“Pemerintah Kota Semarang sangat senang dengan adanya guru penggerak karena mengubah pola kepemimpinan kepala sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta, tapi Hanya Rp3 Juta. Komisi X DPR RI Desak Kemenkeu Jelaskan...

Pemkot Semarang, berdasarkan keterangan Plt. Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto, siap untuk menaati asas agar bisa menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk juga penerapan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x