“Harapan kami dengan mengomunikasikan ini, maka pemerintah daerah dan dinas pendidikan lebih mendukung, berkolaborasi, dan bekerja sama untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,” tutur Rachmadi.
Menurutnya, sumber daya manusia yang unggul bukan sekedar tugas dari Kemendikbudristek, melakukan tanggung jawab bersama dari seluruh lapisan pemerintah.
Dengan dukungan pemerintah daerah terhadapa kebijakan kementerian, kolaborasi bisa terus dilakukan, utamanya dengan pemerinta Kota Semarang.
Nana Stoara Dwi Martadi yang mewaliki Walikota Semarang dalam audiensi pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu itu menyambut positif dorongan pemerintah pusat untuk menugaskan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah.
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra tersebut akan menggunakan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dalam rangka memilih kepala sekolah di wilayahnya.
“Pemerintah Kota Semarang sangat senang dengan adanya guru penggerak karena mengubah pola kepemimpinan kepala sekolah,” tuturnya.
Pemkot Semarang, berdasarkan keterangan Plt. Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto, siap untuk menaati asas agar bisa menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk juga penerapan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.