Diketahui dalam regulasi tersebut, syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah di antaranya memiliki sertifikat Guru Penggerak.
“Apapun itu saya meyakini tujuan kita semua pasti sama yaitu mewujudkan Merdeka Belajar demi SDM unggul untuk Indonesia maju,” tutur Bambang.***