TERBARU, Daerah Ini Siap Angkat Guru Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

- 25 Mei 2023, 17:21 WIB
Guru Penggerak diprioritaskan untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah
Guru Penggerak diprioritaskan untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah /Instagram.com/@nadiemmakarim/

Diketahui dalam regulasi tersebut, syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah di antaranya memiliki sertifikat Guru Penggerak.

“Apapun itu saya meyakini tujuan kita semua pasti sama yaitu mewujudkan Merdeka Belajar demi SDM unggul untuk Indonesia maju,” tutur Bambang.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x