​​Info PPDB Jakarta 2023: Cek Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Masuk SD

- 26 Mei 2023, 08:18 WIB
​​Info PPDB Jakarta 2023: Cek Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Masuk SD   BERITASOLORAYA.com – Simak informasi lengkap PPDB Jakarta 2023, mulai dari jadwal, jalur pendaftaran, dan persyaratan masuk SD bagi calon peserta didik baru.   Rangkaian tahapan PPDB Jakarta 2023 untuk calon peserta didik baru j
​​Info PPDB Jakarta 2023: Cek Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Masuk SD BERITASOLORAYA.com – Simak informasi lengkap PPDB Jakarta 2023, mulai dari jadwal, jalur pendaftaran, dan persyaratan masuk SD bagi calon peserta didik baru. Rangkaian tahapan PPDB Jakarta 2023 untuk calon peserta didik baru j /



BERITASOLORAYA.com – Simak informasi lengkap PPDB Jakarta 2023, mulai dari jadwal, jalur, dan persyaratan masuk SD bagi calon peserta didik baru.

Rangkaian tahapan PPDB Jakarta 2023 untuk calon peserta didik baru jenjang SD sudah dimulai bulan Mei 2023 ini. Informasi berikut ini sangat penting untuk diketahui para orang tua calon peserta didik baru SD.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun sosial media Dinas Pendidikan DKI Jakarta, proses pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 sudah dimulai pada tanggal 15 Mei 2023.

Proses berikutnya akan dilanjutkan di bulan Juni sampai Juli sesuai jalur pendaftaran calon peserta didik baru jenjang SD.

Baca Juga: CARA MUDAH Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023, Cek Status Ajuan, hingga Cara Memilih Sekolah Tujuan

Perlu diketahui terdapat beberapa persyaratan bagi calon peserta didik baru PPDB Jakarta 2023 jenjang SD. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

a. Usia minimum 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023

b. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

c. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

Adapun beberapa jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB Jakarta 2023 jenjang SD antara lain:

1. Jalur Afirmasi

Jalur ini ditujukan untuk anak panti asuhan, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan penyandang disabilitas. Selain itu, jalur afirmasi juga ditujukan untuk anak yang terdaftar di DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, serta anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

2. Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan untuk CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan. Kuota zonasi adalah sebanyak 73 persen.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x