BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi para guru dan dosen di seluruh negeri. Mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar 50 persen dari pemerintah. Meskipun besaran tambahan ini tidak terlalu besar, tapi berita ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan bagi para tenaga pendidik yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan mereka.
Kebijakan pemberian tunjangan profesi atau TPG sebesar 50 persen ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tambahan tunjangan sebesar 50 persen merupakan salah satu komponen dalam gaji ke-13 dan tunjangan hari raya yang diberikan kepada guru dan dosen pada tahun ini.
Keistimewaan ini diberikan kepada guru dan dosen sebagai bentuk penghargaan dan dorongan atas peran penting mereka dalam membentuk generasi penerus bangsa.
Dengan adanya penambahan TPG, gaji ke-13 yang diterima oleh guru dan dosen akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tukin adalah pihak yang berhak menerima TPG sebesar 50 persen.
Bagi mereka yang sudah menerima tunjangan kinerja, mereka tidak akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi tersebut.