BERITASOLORAYA.com – Informasi ini menjadi kabar gembira khususnya untuk para guru terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru atau TPG di tahun 2023 ini. Simak terus informasinya hingga akhir ya.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 ini.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah bahkan menyebutkan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi guru atau TPG senilai 50%.
Informasi ini tentu menjadi kabar gembira, sebab bisa menambah penghasilan para guru dan dosen yang memang sudah lama menantikan adanya pemberian tambahan dari pemerintah ini.
Informasi lengkapnya, bahwa tambahan tunjangan sebesar 50% akan diberikan kepada guru dan dosen sebab masuk dalam komponen gaji ke 13 dan THR tahun 2023.
Pemerintah memberikan tambahan ini kepada seluruh guru dan dosen sebab sudah berupaya dalam mencerdaskan generasi bangsa, sehingga nantinya gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru dan dosen bisa lebih besar nominalnya daripada sebelumnya.