Selamat! Mulai Bulan Depan Insentif untuk 22 Ribu Guru PAI Turun, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

- 28 Mei 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi, Direktur PAI, Amrullah jelaskan soal  insentif untuk 22 ribu guru
Ilustrasi, Direktur PAI, Amrullah jelaskan soal insentif untuk 22 ribu guru /kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com– Diucapkan selamat kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD sampai SMK.

Pasalnya telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag guru PAI penerima insentif tahun ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag RI pada 28 Mei 2023, sebanyak 22 ribu guru PAI yang berhak menerima insentif yang mulai turun bulan depan (Juni 2023), seperti yang diungkapkan oleh Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif di Tahun 2023 Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini

Adapun mengenai besaran insentif yang diterima oleh 22 ribu guru PAI telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp250 ribu tiap bulannya.

Sementara insentif untuk 22 ribu guru PAI akan diberikan selama 12 bulan dan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kemudian untuk penyalurannya, dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni bulan depan atau Juni 2023, lalu penyaluran tahap kedua di bulan Desember 2023.

Baca Juga: Wisatawan Mancanegara Negara Berperilaku Tak Pantas di Bali, Wayan Koster Minta Masyarakat Begini!

Perlu diketahui bahwa insentif ini diberikan kepada 22 ribu guru PAI yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x