PENTING, Guru Kategori Berikut Wajib Ikut Seleksi Administrasi untuk Dapat Sertifikasi, Jumlahnya Ada 564 Ribu

- 29 Mei 2023, 07:30 WIB
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru mengenai program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan bagi para guru di tahun 2023.
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru mengenai program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan bagi para guru di tahun 2023. /Tangkapan layar YouTube MHD MAARVI Official



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud merilis surat edaran terbaru mengenai program sertifikasi bagi para guru di tahun 2023. Surat edaran tersebut dikeluarkan Kemdikbud pada tanggal 27 Mei 2023.

Melalui surat dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023, Kemdikbud mengumumkan adanya pendaftaran dan seleksi administrasi program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023.

PPG Dalam Jabatan merupakan program sertifikasi yang diadakan Kemdikbud bagi guru yang sudah aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.

Baca Juga: TERNYATA BEDA, Apa yang Baru di PPG Prajabatan 2023? Simak Penjelasan Kemdikbud

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi tersebut, guru non sertifikasi yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 harus memenuhi tujuh syarat dari Kemdikbud.

Tujuh syarat yang disampaikan Kemdikbud antara lain:

a. Guru yang terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud,

b. Guru terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud,

c. Guru memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

d. Masih aktif sebagai guru atau Kepala Sekolah;

e. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani;

f. Dinyatakan berkelakuan baik;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x