BERITASOLORAYA.com- Info mengenai penerbitan NI PPPK dan SK PPPK guru 2023 terdapat pada PermenpanRB.
Peraturan MenpanRB terkait penerbitan NI PPPK dan SK PPPK guru 2023 ini ada pada bagian ketujuh, yaitu Pengangkatan Menjadi PPPK.
Pada bagian mengenai pengangkatan PPPK guru, disebutkan bahwa pada Pasal 12 ayat 1, yaitu pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
Selain itu, pengangkatan calon PPPK, yang telah dinyatakan lulus maka ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa keputusan PPK Instansi Daerah disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK.
Persoalan penerbitan NI PPPK, diketahui akan diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama yaitu 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Dalam hal ini setelah PPK Instansi Daerah mengusulkan penerbitan NI PPPK, maka 25 hari telah kembali lagi dan dilihat lagi oleh PPK Instansi Daerah.