RESMI KEMDIKBUD, Berikut Syarat Guru Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Benarkah Lulusan Program Ini Diutamakan?

- 1 Juni 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat guru diangkat sebagai kepala sekolah
Ilustrasi. Berikut syarat guru diangkat sebagai kepala sekolah /Pemkab Banyuwangi/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang siap dan ingin diangkat menjadi kepala sekolah, perlu mengetahui syarat apa saja yang ditetapkan Kemdikbud.

Lewat Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dijelaskan secara rinci kriteria atau syarat guru yang layak untuk menjadi kepala sekolah.

Salah satu syarat yang disebutkan adalah guru memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat ini didapatkan ketika guru telah mengikuti dan lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak.

Lantas, benarkah guru yang telah memiliki sertifikat dari Pendidikan Guru Penggerak atau disebut juga sebagai guru penggerak akan diutamakan untuk menjadi kepala sekolah?

Baca Juga: CEK, Bulan Juni 2023 Siap Diangkat, Ini Progres Penetapan NI PPPK

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Plt Sesditjen GTK Kemdikbud Praptono memberikan penjelasan.

Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu syarat apa yang harus dipenuhi agar guru masuk kategori layak diangkat sebagai kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x